ETIKA BERBANGSA DAN BERNEGARA

 

BAB I
PENDAHULUAN

      1.1  Latar Belakang

Etika merupakan seperangkat nilai-nilai moral atau prinsip-prinsip yang digunakan untuk menentukan pemikiran benar atau salah, baik atau buruk, adil atau tak adil, dan seterusnya (Wildan, 2020). Etika juga memiliki keterkaitan dengan konsep moralitas yang merupakan seperangkat norma dan keyakinan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat. Tujuan utama etika yaitu untuk membantu individu khususnya masyarakat dalam membuat segala keputusan yang baik dan tepat secara moral dan sesuai dengan norma kemanusiaan yang ada. Tak hanya itu, etika juga membahas tentang nilai-nilai yang dianggap penting dalam kehidupan manusia, seperti kejujuran, integritas, tanggung jawab, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Etika juga mempertimbangkan implikasi sosial, politik, dan ekonomi dari tindakan-tindakan manusia, serta cara-cara untuk mencapai tujuan yang baik dalam kehidupan individual dan masyarakat (Rasyid et al, 2023). Dalam praktiknya, etika sering digunakan sebagai panduan dalam berbagai bidang, seperti bisnis, hukum, kesehatan, dan teknologi (Sari, 2020). Dari penjelasan di atas telah diketahui bahwa etika mengambil peran penting dalam membentuk perilaku dan tindakan manusia saat melakukan interaksi dengan sesama manusia, lingkungan, dan berbagai lini kehidupan, khususnya dalam hal ini kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

BAB II
PEMBAHASAN

      2.1  Pengertian Etika Berbangsa dan Bernegara

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), etika merupakan salah satu cabang ilmu yang menjelaskan hal yang baik dan buruk, serta tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Istilah etika berasal dari kata Yunani, yaitu “ethos” yang pada mulanya berarti adat istiadat, kebiasaan, terutama yang dimiliki oleh suatu kelompok yang dibedakan dari kelompok lain, dan kemudian menjadi watak, atau karakter. Dengan demikian, istilah ini mirip dengan kata Latin “moral”, dari mores, atau sittlich dalam bahasa Jerman yang berasal dari kata sitten (Dewey & Tufts, 2022).

Seperti yang akan kita lihat, dalam adat istiadat, moral atau etika mulai muncul, karena adat istiadat bukan hanya cara-cara yang biasa dilakukan dalam bertindak; adat istiadat adalah cara-cara yang disetujui oleh kelompok atau masyarakat. Tindakan yang bertentangan dengan adat istiadat kelompok tersebut akan menimbulkan ketidaksetujuan yang sangat besar. Hal ini tidak dapat dirumuskan dengan istilah yang tepat - benar dan salah, baik dan buruk, namun pada hakikatnya sikapnya sama.

Sejalan dengan definisi di atas, Wildan (2020) mendefinisikan etika sebagai suatu bidang ilmu yang menjelaskan tentang seperangkat nilai-nilai moral atau prinsip-prinsip yang digunakan untuk menentukan pemikiran benar atau salah, baik atau buruk, adil atau tak adil, dan seterusnya. Dengan demikian, etika mengambil peran penting dalam mengatur nilai-nilai, norma, peraturan atau bahkan prinsip-prinsip dasar yang diyakini oleh sekelompok orang maupun seorang individu dalam bertindak dan berperilaku di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai warga negara yang baik dan taat akan suatu peraturan di negara bersangkutan, sudah sepatutnya etika diterapkan dengan baik. Salah satu contoh sederhananya yaitu saling menghormati dan menghargai perbedaan antar warga negara yang sejatinya sudah ada di dalam diri bangsa Indonesia yang multikultural. Dengan begitu, rasa keadilan dan kesejahteraan yang menjadi tujuan bangsa dapat terlaksanakan dengan baik.

Dalam bahasa Inggris, istilah "bangsa" dapat didefinisikan dalam dua pengertian, yaitu antropologis-sosiologis dan politis. Dalam pengertian antropologis-sosiologis, bangsa adalah suatu komunitas yang berdiri sendiri yang digabungkan oleh ras, bahasa, agama, sejarah, dan adat istiadat. Dalam pengertian politik, bangsa adalah masyarakat yang tinggal di suatu wilayah yang sama dan berbagi adat istiadat. Dengan demikian, bangsa dapat didefinisikan sebagai kelompok orang yang memiliki kesamaan sejarah, keturunan, agama, adat istiadat, bahasa, dan atribut lainnya yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu selama waktu tertentu.

Istilah "negara" berasal dari kata Latin "status" atau "statum", yang masing-masing berarti menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan. Dalam Bahasa Latin klasik, kata "status” berarti sesuatu yang memiliki karakteristik yang jelas dan permanen.Berdasarkan pada penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa etika berbangsa dan bernegara adalah prinsip-prinsip yang harus diikuti dan dijalankan bagi seorang warga negara dalam menjalankan aktivitasnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

      2.2  Jenis-jenis Etika

Di dalam buku Sihotang et al., (2019), secara singkat etika dibedakan menjadi dua, yaitu etika deskriptif dan normatif dilihat dari cara pendekatannya. Kedua jenis etika ini memiliki tujuannya masing-masing. Etika deskriptif bertujuan untuk menjelaskan atau menggambarkan berbagai peroalan tanpa bermaksud memberikan penilaian atas persoalan tersebut. Jadi, tidak terfokus pada penilaian justru perhatian tertuju pada uraian tentang sutau hal yang hendak dibahas.

Sedangkan etika normatif justru berusaha untuk memberikan atau menjelaskan penilaian terhadap suatu tindakan menurut norma-norma yang berlaku. Jenis etika ini merumuskan prinsip-prinsip etis yang dapat dipertanggungjawabkan secara logis, objektif, dan rasional. Etika normatif dibedakan menjadi dua bagian, yaitu norma khusus dan umum. Norma khusus merupakan norma yang berlaku pada bagian bidang tertentu. Sedangkan norma umum merupakan prinsip etis yang berlaku untuk siapa saja, kapan saja, dan dimana saja atau dengan kata lain bersifat general. Norma umum dibedakan lagi menjadi tiga kelompok.

Pertama, norma sopan santun. Norma yang berkaitan dengan segala aturan pola perilaku dan sikap seperti tata cara berpakaian, tata cara makan, tata cara berjalan, tata cara bertamu, dan sebagainya. Norma ini melihat suatu ukuran individu dari segi lahiriah yang dianggap kurang mendalam jika dilihat dari bobot penilaian normanya.

Kedua, norma hukum. Norma ini bersifat kaku dan tegas serta sangat diharuskan oleh masyarakat. Fungsi dibuatnya norma ini adalah untuk menciptakan rasa aman dan tertib di dalam masyarakat.  Ciri dari norma ini ialah terdapat sanksi atau hukuman yang diberikan kepada para pelanggar. Dari segi etis, norma ini masih kurang memedai, karena lagi-lagi kurang mengedepankan aspek lahiriah.

Ketiga, norma moral. Norma yang berisi seperangkat aturan yang mengatur tentang bagaimana bersikap dan berperilaku. Norma ini memiliki tolak ukur penilaian dalam menilai tindakan suatu individu. Oleh sebab itu, cakupan penilaian moral jauh lebih luas dan mendalam dibandingkan cakupan kedua norma yang lain.

Sedangkan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terdapat 5 macam etika, yaitu etika sosial budaya yang menjunjung nilai kejujuran, saling peduli, saling menghargai, saling menolong, dan saling memahami antar sesama manusia di dalam suatu negara. Selanjutnya ada etika politik dan pemerintahan, yaitu etika yang dibuat khusus dan wajib ditaati oleh para pejabat dan elit politik. Ada etika ekonomi/bisnis, yaitu jenis etika yang biasa terjadi karena adanya persaingan ekonomi yang sehat sehingga dapat menghindari monopoli dagang yang tidak sehat. Ada penegakan hukum yang berkeadilan, yaitu etika yang berlaku untuk perlakuan yang sama di depan hukum sehingga terhindar dari diskriminasi, dan terakhir terdapat etika keilmuan yang berisi nilai-nilai, norma-norma keilmuan demi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara berkesinambungan.

      2.3  Hubungan antara Etika dengan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Pada poin sebelumnya telah dijelaskan pengertian etika dan pentingnya etika dalam kehidupan manusia. Manusia merupakan makhluk sosial yang selalu melakukan interaksi dengan manusia lainnya. Dari sana terbentuklah masyarakat yang menurut sosiolog Indonesia, Selo Sumarjan mendefinisikannya sebagai sekumpulan manusia yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan serta sistem yang utuh. Sudahlah tentu di dalam suatu negara atau bangsa terdapat warga atau masyarakat di dalamnya. Dari kelompok tersebut haruslah ada sistem yang menjaga dan mengatur keutuhan dari bangsa tersebut. Etika hadir di tengah-tengah masyarakat urban yang sering mengalami perubahan seiring waktu berjalan.

Dalam website resmi Universitas Indonesia, Guru Besar Ilmu Filsafat Prof. Dr. Justin Sudarminta menjelaskan bahwa masyarakat yang beretika adalah masyarakat yang menyadari dan mematuhi norma-norma etis atau norma-norma moral kemanusiaan yang megikat berdasarkan kodrat manusia dalam bersikap maupun berperilaku. Beliau menambahkan terdapat beberapa masalah etika dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Di antara permasalahan tersebut adalah maraknya praktik korupsi, lemahnya tangung jawab publik para pejabat negara, maraknya tindak kekerasan, dan lemahnya tingkat disiplin dan keadaban publik.

Masalah yang terakhir inilah yang begitu marak dilakukan masyarakat Indonesia, tidak hanya di kalangan pejabat publik, namun juga oleh masyarakat itu sendiri, contoh sederhananya adalah ketidakdisiplinan dalam berlalu lintas kurangnya penghormatan terhadap hak milik orang lain, minimnya kedisiplinan dalam merawat fasilitas umum dan menjaga kebersihan lingkungan.

Dalam meningkatkan etika dalam bermasyarakat peran pendidikan dan keluarga sangat berpengaruh. Pendidikan iman dan agama juga dibutuhkan dalam rangka menghayati norma-norma dalam membangun masyarakat yang bertikad.

Pengawasan untuk tetap menjaga dan memelihara etika dapat dilakukan oleh siapapun, termasuk anak. Dewasa ini, anak sudah memiliki pemikiran yang kritis dan berani mengatakan hal yang benar kepada orang tuanya ketika ia mendapati orang tuanya itu berbuat salah. Di samping anak, lingkungan juga dapat mengambil andil dalam menjaga etika ini dan diharapkan dalam lingkungan tersebut terdapat tokoh yang dapat menjadi teladan. Sudarminta menambahkan lagi terdapat dua aspek penting dari etika dan moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik secara vertikal sesuai dengan konsep Tri Hita Karana, yaitu hubungan seimbang antara manusia yang memiliki iman dan keyakinan dengan Tuhan Yang Maha Esa, amupun secara horizontal yaitu hubungan harmonis antara manusia dengan manusia lainnya serta lingkungannya. Kedua hal ini harus sama-sama dihayati untuk membangun etika dan moral di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Etika berbangsa dan bernegara sangat diperlukan dalam kehidupan manusia karena tanpa etika tersebut maka kehidupan berbangsa dan bernegara tidak akan berjalan dengan tentram, damai, dan rukun (Sutisna, 2019). Oleh karena itu, sebagai manusia sekaligus sebagai warga negara Indonesia maka sangat penting memahami dan merealisasikan urgensi etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

      2.4  Penerapan dari Etika Berbangsa dan Bernegara

1.      Melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UUD 1945

Penempatan Pancasila sebagai etika tidak saja dalam pengertian menjadi prinsip berperilaku, melainkan juga sebagai pijakan dalam menata kehidupan bersama. Dengan kata lain, Pancasila menjadi norma dalam menata penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.

2.      Mengangkat harkat dan martabat bangsa

Kata harkat sendiri bermakna derajat, taraf, mutu, atau nilai. Dengan demikian, bermartabat bermakna mempunyai martabat, kehormatan, atau derajat kemanusiaan dan harga diri yang tinggi. Harkat martabat manusia adalah bersifat universal, dan sama yang diperoleh karena kedudukan sebagai manusia mahluk ciptaan Tuhan. Hal tersebut dalam dilakukan dengan cara, mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia, saling mencintai sesama manusia, mengembangkan sikap tenggang rasa, tidak semena-mena terhadap orang lain, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, dan gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.

3.      Menjadi perekat dalam pemersatu bangsa dalam NKRI

Perekat dalam pemersatu bangsa memiliki arti sebagai suatu kemampuan dalam menjaga, mengembangkan dan mewujudkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bermasyarakat. Definisi ini berkaitan dengan kemajemukan dalam masyarakat.

4.      Mentaati semua peraturan perundang-undangan

Perwujudan menaati peraturan perundang-undangan di lingkungan bangsa dan negara, yaitu membayar pajak tepat waktu, tidak melanggar rambu lalu lintas, tidak melakukan korupsi bagi pejabat negara, selalu mentaati peraturan pemerintah, tidak merusak fasilitas negara, dan menaatihuku serta undang – undang yang diberlakukan.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Karakter Fisik, Termal, dan Rheologis Produk Agroindustri

HUBUNGAN INTENSITAS PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL X DENGAN KEPERCAYAAN DIRI REMAJA PEREMPUAN